"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," ujar Agus Suryo Nugroho.
Berikut isi informasi hoax yang beredar terkait besaran biaya tilang terbaru di Indonesia.
Baca Juga: Lirik Sit Still Look Pretty - Daya, Lagu yang Viral di Tiktok
KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :
- Tidak ada STNK: Rp. 50, 000
- Tdk bawa SIM: Rp. 25,000
- Tidak pakai Helm: Rp. 25,000
- Penumpang tidak Helm: Rp. 10,000
- Tidak pake sabuk: Rp. 20,000
- Melanggar lampu lalin: mobil Rp. 20,000 dan motor Rp. 10.000
- Tidak pasang isyarat mogok: Rp. 50,000
- Pintu terbuka saat jalan: Rp. 20,000
- Perlengkapan mobil: Rp. 20,000
- Melanggar TNBK: Rp. 50,000
- Menggunakan HP/SMS: Rp. 70,000
- Tidak miliki spion, klakson: motor Rp. 50,000 dan mobil Rp. 50,000
- Melanggar rambu lalin: Rp. 50,000.***