Divisi Humas Polri Pastikan Hoax Informasi Biaya Tilang Perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo

- 1 Februari 2021, 14:00 WIB
ilustrasi: berita Hoax/
ilustrasi: berita Hoax/ /PMJ News

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," ujar Agus Suryo Nugroho.

Berikut isi informasi hoax yang beredar terkait besaran biaya tilang terbaru di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Sit Still Look Pretty - Daya, Lagu yang Viral di Tiktok

KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :

  1. Tidak ada STNK: Rp. 50, 000
  2. Tdk bawa SIM: Rp. 25,000
  3. Tidak pakai Helm: Rp. 25,000
  4. Penumpang tidak Helm: Rp. 10,000
  5. Tidak pake sabuk: Rp. 20,000
  6. Melanggar lampu lalin: mobil Rp. 20,000 dan motor Rp. 10.000
  7. Tidak pasang isyarat mogok: Rp. 50,000
  8. Pintu terbuka saat jalan: Rp. 20,000
  9. Perlengkapan mobil: Rp. 20,000
  10. Melanggar TNBK: Rp. 50,000
  11. Menggunakan HP/SMS: Rp. 70,000
  12. Tidak miliki spion, klakson: motor Rp. 50,000 dan mobil Rp. 50,000
  13. Melanggar rambu lalin: Rp. 50,000.***

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x