Diberi Bantuan Pengacara AS, Tersangka Teroris Bali dan Jakarta Ini Punya Paspor Spanyol

- 25 Januari 2021, 15:20 WIB
Hambali, WNI yang Ditahan di Penjara Paling Kejam Tak Berperikemanusiaan, Guantanamo AS.
Hambali, WNI yang Ditahan di Penjara Paling Kejam Tak Berperikemanusiaan, Guantanamo AS. /miamiheral.com

 

POTENSIBISNIS – Tersangka Teroris Bom Bali dan Jakarta, Hambali dipastikan akan mendapatkan bantuan hukum oleh pengacara di Amerika Serikat (AS)

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, pada Senin 25 Januari 2021. 

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemenlu) RI Teuku Faizasyah menuturkan bahwa Hambali yang merupakan tersangka teroris pengeboman di Bali dan Jakarta.

Baca Juga: Gisel Beri Ungkapan pada Wijin yang Hari Ini Ulang Tahun: We Love You!

Ia diberikan bantuan pengacara oleh Amerika Serikat (AS), berdasarkan dengan prosedur hukum di sana. 

Kendati begitu, untuk status apakah Hambali masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah dicabut status WNI-nya, Faizasyah belum bisa menjawabnya dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Faizasyah hanya memastikan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol.

Baca Juga: Mengejutkan! Song Yoo Jung Pemain Drama Korea School 2017 Tewas Diduga Bunuh Diri

“Perlu dicek ke Kementerian Hukum dan HAM (status WNI). Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum di sana,” ujar Faizasyah dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Menurut Faizasyah mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman. 

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Amerika Serikat menerima informasi terkait pemberitahuan dari media mengenai akan diadilinya Hambali.

Baca Juga: Punggung Bawah Terasa Nyeri? Ketahui Gejala Penyebab dan Mengatasinya

Hambali, didakwa melakukan serangan bom di Jakarta pada 2003 dan di Bali pada 2002.

Sementara, Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka bersama dua orang teroris lainnya yaitu Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Muhammed Farik bin Amin.

Sedangkan mereka berdua disebut sebagai tanga kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya

Mereka berdua terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002 dan Bom Marriot pada tahun 2003.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Waduh Rafael akan Mulai Merebut Andin dari Al, Apakah Bisa? Live Streaming RCTI

Menurut Kementerian Pertahanan Amerika Serikat pada 22 Januari 2001 menyebutkan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal Konspirasi, percobaan pembunuhan, pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, menyerang warga sipil, terorisme, pelanggaran hukum peperangan serta perusakan properti.

Hambali cs bakal diadili oleh Pengadilan Militer Guantanamo. bersama komplotannya.

Diketahui, dengan dukungan dari Al Qaeda, Hambali melakukan teror bom di Bali dan Jakarta, yang terjadi bom Bali pada 12 Oktober 2002, menewaskan 202 orang.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah