Melalui KPKNL KPK akan Lelang Sejumlah Barang pada 26 Januari, Cek lelang.go.id

- 24 Januari 2021, 10:20 WIB
ilustrasi lelang
ilustrasi lelang /PIXABAY/Succo


POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berencana akan melakukan Lelang yang akan dilaksanakan pada Selasa 26 Januari 2021 mendatang.

Dengan aturan dan catatan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.

Keputusan Lelang tersebut telah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

Baca Juga: #UninstallWhatsApp Trending di Twitter, Ini 5 Meme Kocak Warganet Soal WhatsApp

Diketahui bahwa Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Hendry Saputra adalah mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.

Bagi para peserta lelang dapat mengakses melalui https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Baca Juga: Roy Suryo Tulis Pesan Menohok Pada Pelaku RASIS, Apa Benar Pakai Foto Jokowi, Ahok dan Erick Thohir Bisa Bebas

Adapun barang-barang tersebut adalah berupa perhiasan dan dua unit mobil.

“KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III,” papar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Kamis 21 Januari 2021.

Daftar barang-barang yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian.

Kemudian ada satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.

Baca Juga: Sinopsis Film The Last Witch Hunter: Aksi Vin Diesel Pemburu Penyihir di Bioskop Trans TV Malam Ini

Adapun harga limit perhiasan itu senilai Rp240.451.000,00 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Mobil tersebut dengan harga limit Rp355.373.000,00 dan peserta wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp72 juta.

Kemudian, terakhir, satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU. Dengan harga limit Rp153.191.000,00 dan uang jaminan Rp31 juta.
Ada beberapa persyaratan lelang yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III selambat-lambatnya tanggal 23 September 2020.

Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta III.

3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3 persen melalui VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

4. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Jumat, 22 Januari 2021, pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan Jakarta Utara) di Jalan Sungai Landak Nomor delapan Cilincing Jakarta Utara, dengan standar protokol kesehatan.

5. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang perhiasan pada hari Senin, 25 Januari 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. empat Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan.

6. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Senin, 25 Januari 2021 pukul 23.59 WIB.

7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

8. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apa pun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

9. Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test antigen atau PCR yang hasilnya negatif.

10. Biaya pengurusan STNK, BPKB, pelat nomor kendaraan, proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang.

11. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Josep Wisnu Sigit, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi di Jalan Kuningan Persada Kav. empat Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah