2. Siswa tingkat SMP atau paket B akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000 per tahun
3 Siswa SMA, SMK, atau paket C akan mendapatkan bantuan senilai Rp1.000.000 per tahun
Dikutip PotensiBisnis.com dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan dana PIP bisa dilakukan dengan catatan pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk pemerintah.
Untuk pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung, maupun secara kolektif.
Ada syarat khusus untuk pengambilan dana PIP secara kolektif, jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriterianya adalah wilayah sulit dijangkau, meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.***