Alhamdulillah, BSU Rp1,8 Juta bagi Guru Madrasah Cair, Segera Login simpatika.kemenag.go.id.

- 16 Januari 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI : BSU Guru Madrasah
ILUSTRASI : BSU Guru Madrasah /Instagram/@pustaka_lewi/.*/Instagram/@pustaka_lewi

POTENSIBISNIS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan tenaga kependidikan non PNS sejak 25 November 2020.

BSU ini merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp1,8 juta.

Untuk para guru madrasah dapat mengecek secara mandiri apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak, melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Registrasi Penerima Vaksin Covid -19 Bisa Via WhatsApp, Catat Nomornya

Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag.

Batas waktu pencairan atau aktivasi rekening bisa dilakukan hingga 30 Juni 2021. Apabila tak kunjung melakukan aktivasi maka uang BSU guru madrasah tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dalam artikel, "Segera Login simpatika.kemenag.go.id, Uang BSU Guru Madrasah Masih Bisa Cair sampai Tanggal Ini!", Berdasarkan data dari Kemenag, ada 543.928 GTK non-PNS pada raudatul afdhal/madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga: Tantangan Berat Listyo Sebagai Calon Tunggal Kapolri

Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum juga menerima bantuan. Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000.

Melalui tautan Simpatika, para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut.

Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Tanggap Bencana Sulawesi Barat

Adapun cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id  sebagai berikut:

  1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)
  3. Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
  4. Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
  5. Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
  6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Namun apabila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Baca Juga: Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS sebagai baerikut:

  1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
  2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Simpatika Kemenag
  3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta
  4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Ide Kegiatan Seru saat Menikmati Weekend di Rumah Saja

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.***(Firda Rachmawati/Fixindonesia.com)

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah