Cek www.tapera.go.id Dana BP Tapera Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair, Ini Syaratnya

- 16 Januari 2021, 10:55 WIB
Login www.tapera.go.id dana BP Tapera pensiunan PNS dan ahli waris cair pekan kedua Januari 2021.*
Login www.tapera.go.id dana BP Tapera pensiunan PNS dan ahli waris cair pekan kedua Januari 2021.* /Tangkap Layar/www.tapera.go.id

POTENSIBISNIS - Dana tabungan perumahan rakyat (Taperum) dari Badan pengelola tabungan perumahan (BP Tapera) mencairkan dana pensiunan PNS dan ahli waris.

Segera login www.tapera.go.id bagi yang belum menerima pencairan dana pensiunan PNS dan ahli waris tersebut.

Sebagaimana dikatakan Direktur Operasi Pengerahan dana BP Tapera yang menyatakan, bahwa pengembalian dan pensiunan PNS akan dilaksanakan pada minggu kedua.

Baca Juga: Bantu Penanganan Gempa di Sulbar, Polri Kirimkan Sejumlah Bantuan

"Pengembalian dana Taperum PNS atau dana BP Tapera pensiunan PNS itu akan dilakukan mulai minggu kedua bulan Januari 2021," kata Budi Santoso dikuti dari situs resminya, pada Senin, 11 Januari 2021.

Dirinya menyebutkan, telah menggandeng PT Taspen (persero) untuk membantu pencairan Dana Taperum tersebut.

Dengan begitu, proses pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS sebagaimana yang selama ini dilakukan PT Taspen mencairkan dana setiap bulan.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Bawa Mandat Jokowi Jadi Kapolri, Novel Baswedan Kirim Sinyal Seperti Ini

"Sehingga pensiunan PNS tak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera," katanya.

Bagi ahli waris pensiunan PNS yang datang sudah tak tercatat pada basis data Taspen, kata dia, proses pengembalian akan dilaksanakan dengan bekerja sama dengan bank.

Maupun kementerian/lembaga, dan atau institusi terkait lainnya. Untuk dana BP Tapera sudah diteken Presiden senilai Rp20 triliun.

Baca Juga: Siapa Sangka Jenderal Idham Azis Minta Jajarannya Lakukan Hal Ini untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo

Menteri Kuangan Sri Mulyani menjelaskan, soal THR dan Gaji ke-13 pensiunan PNS yang akan memperoleh hak tersebut.

Jadi hanya yang pensiun pada periode Mei 2019-Desember 2020. Adapun mereka yang pensiun sebelum periode tersebut sudah dibayarkan.

"Dana BP Tapera pensiunan PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS," kata dia.

Baca Juga: Ada Serangan Kader PDIP ke Jokowi, Muannas Alaidid Minta Megawati Selesaikan Ribka Tjiptaning

Jika tak ada halangan, pencairan saldo dana BP Tapera untuk pensiunan PNS dan ahli waris akan dilakukan pada 11 Januari 2021.

Syarat Pencairan:

Untuk syaratnya, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP, untuk info lengka soal pencairan dana BP Tapera bisa akses laman resminya www.tapera.go.id.

Pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020

Diketahui, BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.

Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021.

Melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.

Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada :
Call Center: 021-156, Email: [email protected], Whatsapp: 08118-156-156.

Jadwal Pencairan

Pencairan saldo Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris dimulai pekan kedua Januari 2021, simak cara ceknya di tapera.go.id.

Dengan melihat perhitungan kalender maka pekan kedua Januari 2021 akan dimulai Senin 11 Januari 2021.

Adapun syarat pencairan, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP.

Untuk info lengkap soal pencairan Dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS bisa dilihat di website resmi BP Tapera di Tapera.go.id

Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.

“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja," katanya.

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta.

"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro melalui Zoom Webinar yang sama.

Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.” sambungnya.

Ia mengatakan, BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah.

Sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.

Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.

Dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, Suharmen menyatakan bahwa

“BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen,” jelasnya.

Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Taperum PNS, untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat Keputusan (SK) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS.

Adapun syarat lengkap terakhir harus mengisi formulir yang bisa didownload pasa situs resmi BP Tapera.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: tapera.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah