FPI Muncul Lagi dengan Nama Front Pejuang Islam, Begini Tanggapan dari Mahfud MD

- 1 Januari 2021, 17:40 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO



POTENSIBISNIS - Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Bersama Menteri/Lembaga resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud mengatakan, pemerintah melarang semua aktifitas dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN Sampai Maret 2021

Oleh sebab itu menurut Mahfud, dengan demikian FPI tidak lagi memiliki dasar hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Setelah pembubaran tersebut, ternyata Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membolehkan mendirikan kembali FPI.

Dikutip potensibisnis.com dari akun Twitter @mohmahfudmd , Mahfud mengatakan, boleh saja asal tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Wijin: Tuhan Tidak Tidur

Kemudian Mahfud mencontohkan, saat Partai Masyumi bubar dan melahirkan PPP serta Masyumi baru.

"Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh". kata Mahfud MD

Tangkapan layar, tanggapan dari Mahfud MD terkait FPI
Tangkapan layar, tanggapan dari Mahfud MD terkait FPI


Mahfud melanjutkan, menurut dia lahirnya PDI, PDIP dan PNBK itu setelah bubarnya PNI.

Baca Juga: Kabar Gembira, Subsidi Listrik Kategori 450 VA Diperpanjang, Begini Cara Mendapatkannya

Selain dari Partai tersebut, Mahfud juga mengatakan bahwa NU sempat pecah yang kemudian melahirkan KPP NU.

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK jg boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh". kata Mahfud.

Kemudian Mahfud mengatakan, dari ratusan ribu ormas dan ratusan Partai Politik yang berdiri di Indonesia itu tak ada larangan.

Baca Juga: Waspada! Membagikan Simbol FPI, Begini Maklumat Kapolri

Menurut Mahfud, mau mendirikan Front Penjunjung Islam dan Front Perempuan Islam serta apapun namanya, menurutnya asal tidak bertentangan dengan hukum.

"Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri". Tutup Mahfud.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah