Dikawal para Jenderal, Mahfud MD 'Lumpuhkan' FPI saat Habib Rizieq Dipenjara, Gerakan Ini Terjadi

- 31 Desember 2020, 09:45 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /galamedia/


POTENSIBISNIS - Pelarangan Organisasi Front Pembela Islam (FPI) diumumkan Mahfud MD lewat Konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

Sebelum ditetapkan sebagai organisasi terlarang, Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan.

Baca Juga: Ini Daftar HP yang Kehilangan Akses WhatsApp per 1 Januari 2021, Cek Punya Kamu!

Pemerintah beralasan membubarkan FPI lantaran organisasi tersebut kerap melakukan tindak kekerasan, provokasi dan sweeping.

Mahfud yang didampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan.

Pemerintah melarang segala bentuk aktivitas FPI setelah dibubarkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Ponsel Anda Sekarang! Ini Daftar HP Tak Bisa Akses WhatsApp per 1 Januari 2021

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta per Keluarga, Tidak Usah Daftar, Caranya Cek di Sini

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.

Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta per Keluarga, Tidak Usah Daftar, Caranya Cek di Sini

Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

FPI pun langsung menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3, FPI bereaksi.

Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang.

Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara.

Selamat Datang Front Pejuang Islam#TetapTegakWalauTanganTerikat— Front Pejuang Islam (@PETAMBURAN_3) December 30, 2020.

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Rabu, 30 Desember 2020.

Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.

"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.

Namun, kicuan tak bertahan lama. Lantaran dalam hitungan jam (@PETAMBURAN_3 sudah disuspen.

Sementara itu, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dikabarkan tak terlalu bereaksi saat tahu organisasi yang dibentuknya dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dibubarkannya FPI oleh pemerintah kabarnya terlalu menganggu Habib Rizieq Shihab yang saat ini ada di balik sel jeruji besi.

Keputusan pemerintah yang melarang keberadaan FPI di Indonesia ini, disebut-sebut akan dilakukan upaya yang normatif oleh Habib Rizieq Shihab.

Disampaikan anggota tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Habib Rizieq berencana menempuh upaya hukum.

Seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pelarangan keberadaan FPI.

"HRS (Habib Rizieq Shihab, red) bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran, kami akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Desember 2020

Meski begitu, tim dari FPI tidak merinci secara pasti kapan waktu gugatan itu akan ditempuh alias "tunggu tanggal mainnya".

"Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN.
Pengajuan, ya, secepatnya," ungkap dia.

Sebelumnya, secara mengejutkan, untuk membubarkan FPI, pemerintah menugaskan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk "pasang badan".

Mahfud MD tidak sendiri saat mengumumkan pembubaran FPI. Dia ditemani 6 pejabat setingkat menteri dan lembaga.

Dari hasil itu, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Sejumlah pertimbang diambil pemerintah dalam membubarkan FPI dengan SKB, di antaranya untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika," ucap Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pertimbangan lainnya, kata Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. SKT FPI sebagai Ormas hanya berlaku per 20 Juni 2019.

"Sampai saat ini FPI belum mememnuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," tutur Eddy.

Lanjutnya, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah