“Saudara GA mengakui, dimuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada,” tambahnya.
Menurut Gisel kejadian itu terjadi pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
“Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.
Baca Juga: Pilih Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Ridwan Kamil: Relatif Lebih Murah
Adapun pasal yang disangkakan kepada Gisel dan pemeran pria yang ada dalam video syur tersebut adalah tindak pidana pornografi.
“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tambahnya.
Sebelum Gisel ditetapkan sebagai tersangka pelaku dalam video syur tersebut, ia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.***