Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertindak diam, ketika proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM menyatakan terdapat tindak pelanggaran dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya enam orang anggota laskar FPI.
Mahfud Md beralasan bahwa menurut hukum pelanggaran HAM yakni pada undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, berarti hal tersebut merupakan urusan Komnas HAM. Oleh sebab itu ia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin dalam mengusut kasus ini
“Tewasnya enam laskar itu kita akan menyelesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah tidak akan bentuk TGPF,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Mensos Risma Berikan Layanan Terbaik bagi Penyandang Disabilitas
Menkopolhukam Mahfud juga meminta agar Komnas HAM tidak menutup-nutupi hasil penyelidikan nantinya. Jika memang Kepolisian atau pihak lainnya yang bersalah maka harus diungkapkan dengan sejujurnya.***