Tiba-tiba, Mahfud MD Sibuk Bahas HGU, Saat Tanah Markas Habib Rizieq Hendak Disita Pemerintah

- 26 Desember 2020, 18:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

POTENSIBISNIS - Mahfud MD, sibuk bahas soal Hak Guna Bangunan saat Tanah Markas Syariah Habib Rizieq hendak disita pemerintah karena diduga melanggar beberapa hal.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Selasa 22 Desember 2020 resmi melayangkan surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam cuitannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya dapat kiriman yang dari penguasa tanah tentang HGU seorang yang menguasai ratusan ribu hektar.

Baca Juga: Chelsea Islan Rasakan Covid-19 di Hari Natal Spesial, hingga Tulis 'Let go and Let God'

Baca Juga: Hati-Hati! Bahaya Main HP Sebelum Tidur, Ini Bahaya yang akan Ditimbulkan

"Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa"

Dalam cuitan lainnya, Mahfud MD juga akan mengambil langkah penyelesaian dengan cara hukum.

Baca Juga: 'Ibu, Ibu, Ibu Maafkanlah Atas Perbuatanku', Rizky Febian Tumpahkan Kerinduan Lewat Lagu

"Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bkn curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita trs berusaha utk menyesaikannya. Problemnya hak2 itu dulunya diberikan scr sah oleh Pemerintah yg sah shg tak bs diambil bgt sj. Cara menyelesaikannya jg hrs dgn cara yg sah scr hukum."

Baca Juga: Belum Lama Dilantik, Mensos Risma Sudah Diberi 10 Saran Oleh Pria Ini

Sebagaimana diketahui, PTPN VIII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berikut Ancaman PTPN kepada pihak Pondok Pesantren Alam Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

1. Serahkan Lahan kepada PTPN

Dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh PTPN VIII itu, meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.

Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini

2. Dugaan Penggelapan

Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.

3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi

Selain itu, ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.

Apabila pihak pengurus pesantren tidak menanggapi, maka terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap Prabowo Soal Pendukungnya yang Ditangkap, Refly Harun: Dia Diam Saja

Dalam hal ini, Habib Rizieq yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam dipidanakan jika tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.

Melihat kondisi tersebut, Habib Rizieq selaku pengurus pondok pesantren Markas Besar Syariah Megamendung akhirnya angkat bicara.

Habib Rizieq mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, namun sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat.

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” kata Habib Rizieq.

Namun, akhirnya Habib Rizieq mempersilahkan menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti pemerintah.

“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” katanya.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah