Baca Juga: Belum Lama Dilantik, Mensos Risma Sudah Diberi 10 Saran Oleh Pria Ini
Sebagaimana diketahui, PTPN VIII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berikut Ancaman PTPN kepada pihak Pondok Pesantren Alam Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
1. Serahkan Lahan kepada PTPN
Dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh PTPN VIII itu, meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.
Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini
2. Dugaan Penggelapan
Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.
3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi
Selain itu, ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.