Habib Rizieq Sebut Tanah Markas Syariah Bogor Diterlantarkan 30 Tahun, Ferdinand : Sita, Kembalikan!

- 26 Desember 2020, 14:45 WIB
Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020
Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020 /Yudhi Maulana/Isu Bogor

POTENSIBISNIS - Ferdinand Hutahaean menyoroti soal polemik Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Markas Syariah Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, bahwa Selasa 22 Desember 2020 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII satu diantara BUMN telah melayangkan surat somasi kepada Ponpes Alam Agrokultural markas Syariah, Megamendung Bogor.

Ferdinand imbau agar lahan tersebut harus di sita dan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Anggaran Vaksin Corona Mencapai Rp73 Triliun, Bamsoet: Tidak Dapat Memberi Kepastian

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan pada lahan yang luas tersebut akan lebih bermanfaat jika dikelola pemerintah untuk kepentingan rakyat dan negara.

“Sita dan kembalikan kepada negara! Lahan seluas ini lebih berguna untuk kepentingan dan kebutuhan ekonomi rakyat dan negara,” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya, yang dikutip PotensiBisnis.com pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Selasa, 22 Desember 2020 pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, sebagaimana diberitakan sebelumnya di Tasikmalaya.PikiranRakyat.com "Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Ferdinand Hutahaean: Sita dan Kembalikan pada Negara", memberikan surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural markaz Syariah Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Surat somasi tersebut berisi peringatan, agar pengurus pondok pesantren Markaz Syariat menyerahkan lahan pesantren kepada pihak PTPN VIII.

Baca Juga: Syaiful Huda Minta Pemerintah Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka 2021

Selain itu, surat tersebut berisi adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak serta adanya ancaman bahwa pihak pengurus pondok pesantren wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut, maksimal setelah tujuh hari surat diterima.

Jika pihak pengurus pesantren tidak menggubris, maka siap-siap akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Rizieq Shihab selaku pengurus pondok pesantren dengan tegas mengatakan bahwa, lahan yang digunakan oleh markaz Syariat, HGUnya memang betul atas nama PTPN, namun PTPN sudah 30 tahun tidak menggunakan lahan tersebut.

Bahkan, selama 30 tahun lahan tersebut digarap oleh masyarakat.

Baca Juga: Dilanjutkan di 2021: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Catat Ini 6 Kriteria yang Tak akan Lolos

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” pungkasnya.

Bahkan, lahan tersebut 30 tahun memang ditelantarkan oleh pihak PTPN VIII.

“Tidak pernah ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik,” pungkasnya.

Rizieq menegaskan, pihaknya telah melakukan over garap kepada masyarakat. Sehingga pihaknya berhak menggunakan lahan tersebut untuk digunakan sebagai pesantren Markaz Syariat.

Lebih lanjut, karena memang pihaknya secara sah memiliki hak untuk menggunakan lahan tersebut, namun, Rizieq Shihab juga mempersilahkan jika negara mau mengambil alih lahan tersebut, dengan syarat, negara memberikan ganti rugi yang setimpal.

Baca Juga: Persija Jadi Klub Terpopuler di Asia Tenggara, Simak dan Dukung untuk Mencapai Terpopuler di Asia

“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” katanya.***(Saniatu Aini/TasikmalayaPikiran-Rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah