Pastikan Anda Masuk Kriteria Penerima Bantuan Rp3,5 Juta dari Kemensos, Cek Syaratnya di Sini

- 24 Desember 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi: Penerimaan Bantuan
Ilustrasi: Penerimaan Bantuan /pixabay/Ekoanug /

POTENSIBISNIS – Bantuan dari Kemensos diperuntukan pelaku UMKM yang masih berjuang di tengah masa Pandemi Covid-19.

Apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut? Bisa cek syarat dan kriterianya di sini.

Berikut adalah cara mengetahui syarat dan aturan untuk mendapat bantuan dari Kementian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Gawat! Semua BLT akan Dihapus Kedepannya, Ini Penjelesan Mensos Risma

Bantuan dari Kemensos ini diperuntukan pelaku UMKM yang masih berjuang di tengah masa Pandemi Covid-19.

Bantuan Kemensos berupa bantuan sosial (bansos) ditujukan bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Nilai bantuan dari Kemensos ini Rp3,5 juta melalui Program regular.

Bantuan modal usaha ini diberikan kepada 10.000 KPM dan PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemain Terbaik FIFA Sindir Ronaldo dan Messi, Ini Katanya

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah