Terungkap! Sekretaris Umum FPI Munarman Dilaporkan ke Polisi Akibat Hal Ini

- 22 Desember 2020, 14:15 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman
Sekretaris Umum FPI, Munarman /YouTube/Fadli zon Official

Selain itu, Zainal juga melaporkan Munarman terkait pernyataan bohong, penghasutan dan ujaran kebencian terhadap institusi negara.

Baca Juga: Yusril Ungkap Peristiwa Sehari Sebelum Habib Rizieq Jadi Tersangka, Singgung Pentolan GNPF

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," ujarnya.

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah