Sekretaris FPI, Munarman Dilaporkan Akibat Hal Ini

- 22 Desember 2020, 07:30 WIB
Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020.
Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020. /PMJ News/Fjr.

POTENSIBISNIS - Kejadian penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Sekretaris FPI, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan itu dilayangkan oleh perkumpulan ulama yang mengataasnamakan Barisan Kesatria Nusantara.

Laporan terhadap Munarman terkait pernyataannya tentang anggota FPI yang diserang tanpa memegang senjata.

Baca Juga: 3 Kemudahan Layanan Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Termasuk Drive Thru

Muhammad Rofi'i sebagai pelapor Munarman memberikan keterangannya di Mapolda Metro Jaya, pada Senin 21 Desember 2020.

Pelapor Munarman tersebut mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi, dan tidak mempercayai selain institusi kepolisian.

"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Muhammad Rofi'i.

Baca Juga: Terungkap, Penimbunan Paket Bansos Disimpan di Gudang Ini Hingga Terbengkalai

Muhammad Rofi'i melanjutkan, selain keterangan yang dibuat polisi atas kejadian penembakan pada anggota FPI dirinya tidak percaya, seperti halnya keterangan yang dibuat oleh Munarman.

"Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," kata Muhammad Rofi'i.

Selain Muhammad Rofi'i yang melaporkan Munarman terkait kasus penembakan 6 anggota FPI, juga ada pelapor atas nama Zainal Arifin mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdufrahman Wahid atau Gus Dur.

Zainal Arifin membenarkan pihaknya melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya, dia berpendapat bahwa laporan tersebut guna membuat kehidupan ditengah masyarakat menjadi aman dan damai.

"Benar bahwa pada hari ini kami telah melaporkan sodara Munarman kepada pihak Polda Metro Jaya yaitu guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat kita, untuk hidup berdampingan," kata Zainal.

Sebab Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Zainal zainal berpendapat sebelum adanya keputusan hukum seorang warga sipil tidak boleh menghakimi.

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Zainal.

Berikut pasal yang ditujukan kepada Munarman terlapor dan dijadikan alasan oleh pelapor.

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," ucapnya. ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah