Ternyata Ada Perintah Seperti ini Sebelum Pembubaran Aksi 1812, Korlap Demo Tegas Siap Ditangkap

- 19 Desember 2020, 10:25 WIB
Peserta aksi Bela Habib Rizieq memaksa berdemonstrasi dan melawan aparat keamanan.
Peserta aksi Bela Habib Rizieq memaksa berdemonstrasi dan melawan aparat keamanan. /Dok. PMJ News//


POTENSIBISNIS - Sebuah perintah terungkap jelang pembubaran massa Aksi 1812 oleh polisi.

Sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat, 18 Desember 2020, massa Aksi 1812, sedang orasi lalu datang polisi melakukan pembubaran.

Sayangnya, perintah tersebut tidak berdampak banyak, lantara di lokasi unjuk rasa terjadi gesekan.

Baca Juga: TKI Dilarang Masuk, Taiwan Anggap Test Swab Indonesia Tidak Akurat

"Tadi saya minta ke kawan-kawan untuk mundur dan pulang ke rumahnya masing-masing, tadi sekitar jam 14.00. Di situ saya mengimbau suruh pada bubar," perintah Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar saat di lapangan yang diucap ulang pada wartawan.

Rizal telah meminta massa untuk membubarkan diri sejak pukul 14.00 WIB, saat mengetahui polisi mengambil tindakan pembubaran paksa tersebut.

Dikutip PotensiBisnis.com dari berita Galamedia berjudul "Korlap Aksi 1812 Ngaku Ditelpon Polisi, 'Saya Akan Ditangkap", ia pun siap bertanggung jawab terkait sejumlah massa yang ditangkap dan diamankan selama proses pembubaran.

Setelah pembubaran, Rijal Kobar mengaku dirinya diancam bakal ditangkap oleh seseorang yang mengaku aparat kepolisian.

Kabar tersebut ia terima lewat telepon beberapa saat setelah polisi membubarkan massa aksi 1812 secara paksa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Namun, dia tak menyebutkan pihak yang mengabari informasi tersebut.

Rizal mempersilakan jika polisi ingin menangkap dirinya. Namun, ia mengingatkan bahwa hal itu akan melanggar hukum jika dirinya terbukti tidak bersalah.

"Saya ditelepon, saya akan ditangkap. Ya, silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar itu melawan hukum," kata Rijal kepada wartawan di Masjid al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam jumpa pers, merespons upaya polisi membubarkan paksa massa aksi 1812 di sekitar kawasan Patung Kuda.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menjerat Korlap Aksi 1812 terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Kendati demikian, kata Yusri, pihaknya mesti melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.

"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.

Terkait demo 1812 ini, polisi telah menangkap 155 orang. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil komando hingga senjata tajam.

Yusri menegaskan jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka pihaknya akan memproses sesuai undang-undang.

"Kalau memang ada akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Yusri.***Galamedia/Dicky Aditya

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah