Ini Stetmen Mahfud MD yang Harus Dipertanggungjawabkan di Hadapan Hukum Kata Ridwan Kamil: Adil

- 16 Desember 2020, 19:05 WIB
Tangkap Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Tangkap Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /YouTube/Radio PRFM 107,5 News Channel

"Kalau Jawa Barat dan Provinsi di luar Jakarta, itu Bupati/Wali Kotanya dipilih rakyat tidak bisa disanksi atau diberhentikan oleh Gubernur. Itu harap dipahami kepada yang suka membanding-bandingkan," ujarnya.

Dengan sistem otonomi ini, jelas Ridwan Kamil, maka acara lokal itu tanggung jawab pemerintah lokal.

"Ada ribuan setiap tahun di Jawa Barat, yang tidak perlu dilaporkan ke Gubernur karena bukan kewenangan Gubernur," tuturnya.

Secara moril saya tanggung jawab

Ia menjelaskan juga, acara di Megamendung itu adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas.

"Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi, jika Satgas di kabupaten sudah tidak sanggup, baru provinsi masuk. Contohnya, dulu rapid test habis, provinsi turun membantu karena Satgas tidak sanggung untuk urus yang rapid test," jelasnya.

Kemudian, jika acara itu berada di kedua perbatasan antara Bogor dan Cianjur, Bogor dan Sukabumi, itu baru tanggung jawab provinsi.

Menurutnya, Megamendung itu tidak termasuk dua kriteria tersebut. Sebab acara itu lokal, maka secara teknis tanggung jawab Satgas dan Kabupaten Bogor.

"Tapi secara moril, apapun yang terjadi di wilayah provinsi Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai Gubernur. Jadi saya menyatakan tanggung jawab saya secara moril sebagai gubernur, tapi seacara teknis peraturan perundang-udangan tentu kita harus adil dan proforsional," imbuhnya.

Jawaban Mahfud MD

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah