"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," katanya.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta semua pihak memberi waktu kepada Komnas HAM agar bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin dan juga menghormati apa yang menjadi keputusan Komnas HAM.
Baca Juga: Tiba-Tiba UAS dan Ustadz Tengku Zulkarnain Mengundurkan Diri Sebagai Ulama, Ini Faktanya
Jauh sebelum dipanggil Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian itu secara hukum.
Kapolda yakin timnya sudah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009.
Tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Terkait keterangan yang diberikan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM mengapresiasi pihak-pihak tersebut yang kooperatif dan terbuka menjelaskan peristiwa sesuai dengan perspektif masing-masing.
Fadil Imran mengatakan dirinya berjanji akan kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
Menurutnya dirinya pun memiliki kepentingan dalam kasus ini, karena dia ingin kasus ini dapat segera terselesaikan.
"Polda Metro Jaya akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi menjadi akuntabel," ujar Fadil Imran.***