Komnas HAM dan Polda Metro Jaya atas Peristiwa 6 Anggota Laskar Khusus FPI Bangun Kesepakatan Ini

- 15 Desember 2020, 10:00 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Cek Fakta: Sering Kontra dengan Pemerintah, Ketua Komnas HAM Ternyata Boneka Cendana
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Cek Fakta: Sering Kontra dengan Pemerintah, Ketua Komnas HAM Ternyata Boneka Cendana /ANTARA/Fathur Rochman/ANTARA

POTENSIBISNIS - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan mengatakan, bahwa pihaknya memiliki kesepakatan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Meski Direktur Utama Jasa Marga dan Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah memberikan keterangannya masing-masing.

Kendati Begitu, Komnas HAM menyebut permintaan keterangan terkait penembakan 6 anggota laskar khusus (FPI) belum selesai. Untuk itu, pihaknya akan terus mendalami peristiwa tersebut.

Baca Juga: Begini Nasib Bansos dari Kemensos Setelah Menteri Sosial Juliari Ditahan KPK

"Nanti kami akan mendalami lagi lebih detail satu per satu dari berbagai aspek, termasuk juga nanti barang bukti, tadi sudah disepakati," ujar Ahmad Taufan Damanik pada Senin 14 Desember 2020.

Dikutip PotenisBisnis.com dari AntaraNews, sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM sudah meminta keterangan dari FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat terkait kasus ini.

Selan itu juga tim melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Menurut Pengamat kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan, Komnas HAM akan bersikap objektif untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran HAM pada penembakan enam pengawal tokoh Front Pembebasan Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," katanya.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta semua pihak memberi waktu kepada Komnas HAM agar bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin dan juga menghormati apa yang menjadi keputusan Komnas HAM.

Baca Juga: Tiba-Tiba UAS dan Ustadz Tengku Zulkarnain Mengundurkan Diri Sebagai Ulama, Ini Faktanya

Jauh sebelum dipanggil Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian itu secara hukum.

Kapolda yakin timnya sudah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009.

Tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Terkait keterangan yang diberikan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM mengapresiasi pihak-pihak tersebut yang kooperatif dan terbuka menjelaskan peristiwa sesuai dengan perspektif masing-masing.

Fadil Imran mengatakan dirinya berjanji akan kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

Menurutnya dirinya pun memiliki kepentingan dalam kasus ini, karena dia ingin kasus ini dapat segera terselesaikan.

"Polda Metro Jaya akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi menjadi akuntabel," ujar Fadil Imran.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah