Besaran Dana PIP 2020 Rp1 Juta, Ini Cara Aktivasi KIP dan Syarat Penerima Cek pip.kemdikbud.go.id

- 14 Desember 2020, 12:20 WIB
Cara Cek data penerima Bantuan PIP Kemdikbud.*
Cara Cek data penerima Bantuan PIP Kemdikbud.* /Tangkap Layar/pip.kemdikbud.go.id

1. Anak penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Terancam Dipenjarakan, Tegas Ustad Abdu Somad: Saya Ini Paling Pantang Ditakuti-takuti

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-211 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.

Thamrin menegaskan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.

"KIP ini dipegang oleh bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah