Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 13 Desember 2020, 10:35 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

POTENSIBISNIS - Habib Rizieq Shihab ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada Sabtu 12 Desember 2020.

Disinggung mengenai kesiapan ditahan usai pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab mengatakan, akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab tiba pukul 10.30 WIB, dirinya datang menggunakan baju putih dan sorban pakaian khasnya.

Baca Juga: UAS Singgung Pengancam Buka Aib, Ustaz Abdul Somad: Mungkin Nampaknya Saya Tak Lama Lagi

"Hari ini saya tiba, hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai atura. Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," kata HRS dikutip ANTARA.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Soal Fenomena Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kekosongan Pemimpin Islam Berperan Nahi Munkar

"Penahan itu dilakukan karena ada dua faktor, yaitu objektif dan subjektif. Alasan ojektif ancaman penjara lima tahun. Sedangkan alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari, dikutip dari PMJNews.

Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember 2020 siang, sebagai tersangkan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Irjen Pol Argo juga menjelaskan, HRS diperiksa sekitar pukul 11.30 atau satu jam setelah tiba di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Penahanan Habib Rizieq Ternyata Sudah Direncanakan, Ini Penjelasan Polisi

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS atau Habib Rizieq Shihab," jelasanya.

Argo menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB.

Habib Rizieq Shihab Ditahan

Setelah menjalani serangkai pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran kerumunan masaa di Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq Shihab pun resmi menjadi ditahan selama 20 hari.

Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

Seperti dikatakan, Argo, pihak polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari 12 Desember - 31 Desember 2020," ujarnya,

Hal tersebut, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahan dengan tangan diborgol, keluar pada pukul 00.22 WB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Hingga masuk ke mobil tahanan berwarna abu-abu yang sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah