POTENSIBISNIS - Habib Rizieq kembali jad sorotan banyak pihak setelah beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq dijerat pasal 160 KUHP tentang tindakan penghasutan dan 216 tentang melawan aparat.
Melalui channel YouTubeFront TV sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com yang diunggah pada Sabtu, 12 Desember 2020, Habib Rizieq angkat bicara soal penetapan sebagai tersangka.
Baca Juga: TERUNGKAP! Tiba Tiba Jokowi Minta Hal Ini ke Polisi
Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Ditahan, Ada Alasan Subyektif, Irjen Pol Argo: Agar Tersangka Tidak Lari
Habib Rizieq merasa terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka, karena merasa bahwa dirinya belum diperiksa.
"Tentunya saya dan para pengacara terkejut karena dalam dua panggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi dan itu pun belum sempat diperiksa. Rencana pemeriksaan 14 Desember, itu hari Senin yang akan datang ini," ungkap Habib Rizieq.
Ia kembali megajukan surat permohonan dan bedasarkan keterangannya diterima secara baik. Kedua belah pihak kemudian membuat perjanjian.
Siapa sangka, Habib Rizieq dan Penyidik Polda Metro Jaya memiliki kesepakatan terkait dengan pemanggilannya dan penetapan sebagai tersangka.