Syarat umum menjadi anggota laskar FPI adalah Islam, berakhlakul karimah, bertaqwa pada Allah dan istiqamah, memiliki ruhul jihad, berani dan tegas, memiliki wawasan Islam yang memadai, loyalitas tinggi, bersedia memenuhi ketetapan dan peraturan serta menjalani asasi perjuangan FPI.
Syarat Khusus
Syarat khusus menjadi anggota laskar FPI adalah mendapat surat izin orang tua/wali, mendapat rekomendasi ustadz FPI, lulus tes penerimaan anggota FPI, lulus pembinaan calon anggota selama setahun. Serta mengisi formulir yang disediakan.
Tugas "Laskar Khusus" kata polisi
Istilah "Laskar Khusus" Front Pembela Islam (FPI) pertama kali disebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Dalam keterangan resminya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut Laskar Khusus FPI melakukan penyerangan pada anggota polisi saat bertugas melakukan pengintaian di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.
Dari informasi yang dihimpun, FPI biasa menamai Laskar (LPI atau Laskar Pembela Islam) pada anggota FPI yang berseragam khusus bergaya militer.
Tugas Laskar selama ini melakukan penjagaan bila ada kegiatan sosial dan umum yang dilaksanakan oleh FPI.
Dibekali bela diri
Sama seperti organisasi di Indonesia pada umumnya, Laskar ini dibekali ilmu bela diri.