Presiden Jokowi Tak Bertanggung Jawab Menterinya Korupsi, Politisi PDIP: Apakah Itu Kesalahan?

- 10 Desember 2020, 16:15 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok. Humas Setneg RI.

POTENSIBISNIS - Politisi PDIP Kapitra Ampera mengtakan, Presiden Jokowi tidak bertanggung jawab atas menterinya terjerat kasus korupsi.

Politisi PDIP itu yang juga menduduki kursi DPR RI menyebutkan Presiden Jokowi hanya punya niat baik untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covi-19.

Akan tetapi, niat tersebut dicoreng dengan tindakan menterinya. Kapitra Ampera bahkan menyebut kalau Presiden tak mengintervensi KPK meski bisa.

Baca Juga: Perlu Diketahui Ini 3 Golongan Pertama Penerima Vaksin Covid-19

Baca Juga: Kritisi Pendapat Jusuf Kalla Soal HRS, Politisi PDIP: Seolah Nelson Mandela, Turun Selera Makan Saya

"Itu (tidak bisa) dibebankan kepada presiden," kata Kapitra dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu 9 Desember 2020.

Kapitra Ampera mengklaim, Presiden Jokowi telah melakukan seleksi ketat dalam pemilihan anggota kabinet yang akan membantunya.

"Tetapi presiden tidak bisa masuk ke hati dan pikiran orang," ucap politisi PDIP itu tegas. Seperti dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, "Sebut Menteri Korupsi Bukan Salah Jokowi, Politisi PDIP: Presiden Bisa Saja Intervensi KPK".

Baca Juga: Sindir Korupsi Mensos, Relawan Jokowi: itu Sembako Bansos Layaknya Dimakan Kucing

"Ketika seseorang diberi kekuasaan lalu dia berjalan dengan kekuasaan, menuju sesuatu yang tersimpan di dalam hatinya, bagaimana presiden bisa masuk ke dalam itu?" tanyanya.

Oleh karena itu, Kapitra menyimpulkan tindak pidana korupsi adalah tanggung jawab masing-masing pejabat.

Kemudian Kapitra Ampera menyebut hal yang sama juga berlaku di negara lain, begitu pula di lingkup yang kecil seperti keluarga.

"Tanggung jawabnya adalah para pelaku itu sendiri bahwa pelaku itu tidak amanah, ketika amanah diberikan ke pundaknya untuk menyelamatkan bangsa, untuk menjaga kehormatan presiden sendiri," kata dia.

Baca Juga: Pastikan 5 Hal Ini Terpenuhi untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Selama Pandemi

"Dan orang seperti ini memang patut dikeluarkan dari sistem ketatanegaraan agar dia bisa menyadari semua kekeliruan dengan diadili setinggi-tingginya," sambungnya.

Menyinggung kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang baru saja dikorupsi Juliari P. Batubara, ia terlebih dahulu memuji Jokowi.

Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat masyarakat ditekan dari dalam dan luar rumah.

Di luar ada ancaman paparan virus mematikan, sedangkan di dalam ada ancaman kelaparan karena hilangnya pendapatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

"Kondisi seperti ini sangat dipahami oleh Presiden Jokowi sehingga dibuatlah lex specialis tentang anggaran," kata Kapitra Ampera.

"Untuk apa? Untuk dapat membantu masyarakat melalui dana bantuan sosial agar penderitaan, agar ancaman kehidupan manusia, masyarakat Indonesia, pelan-pelan teratasi," tuturnya.

Sayangnya, kata Kapitra, niat ini dicoreng oleh 'tragedi tambahan' berupa kasus korupsi yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

"Apakah itu kesalahan presiden? Tidak," ucapnya tegas.

Baca Juga: Terbongkar! Bansos Covid-19 Rp300 Ribu dari Mensos Ternyata Tak Sesuai, Ini Penjelasannya

"Presiden dalam tata negara sistem presidensil adalah pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini. Kalau preiden ingin mengintervensi KPK, tentu sangat mudah itu dilakukan," kata dia.

"Tetapi kita harus memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi dengan visinya bahwa dia tidak akan melindungi siapapun yang korupsi," ujarnya.

"Itu dibuktikan sampai hari ini. ada dua menteri dalam waktu yang dekat, dipersilahkan KPK menangkapnya, memprosesnya, menahannya," tandasnya.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat.com

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah