"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," ujar Fadil.
Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi penyerangan diduga oleh simpatisan FPI kepada anggota kepolisian yang tengah bertugas.
Kendaraan mobil polisi dihalangi dan diserang dengan senjata api dan senjata tajam. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penindakan tegas dan terukur kepada 6 orang simpatisan tersebut.
Baca Juga: Angela Gilsha Kerap Memerankan Sosok Antagonis Ternyata Begini di Kehidupan Sehari-harinya
Sementara itu, 4 simpatisan lainnya berhasil melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi di Tol Jakarta Cikampek, pada hari ini, Senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.***