POTENSIBISNIS - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, akan menindak tegas pengikut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang berupaya menghalang-halangi penyidikan proses hukum terkait kurumunan massa.
Kemudian Irjen Pol Imran pun mengimbau kepada Rizieq Shihab agar menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pasalnya, penyidik kepolisan telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab untuk hari ini diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Daftar Pemenang Mnet Asian Music Awards 2020, BTS Dapat Banyak Penghargaan
Namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, maka petugas akan melakukan proses hukum selanjutnya yakin menjemput paksa.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujarnya, sebagaimana dilansir ANTARA.
Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas hari ini, pada Senin 7 Desember 2020 dijadwalkan untuk diperiksa polisi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atas kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu lalu.
Baca Juga: Berikut 5 Smartphone yang Mendukung Anda Bermain Game
Pemanggilan kedua pun telah dilayangkan, setelah sebelumnya Habib Rizieq Shihab dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa 1 Dsember 2020/