Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Ini Deretan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

- 6 Desember 2020, 10:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 /Hafidz Mubarak A/Antara Foto

Atas kasus tersebut, Bachtiar diduga merugikan negara mencapai Rp37,8 miliar. Sehingga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor.

2. Idrus Marham

Idrus Marham merupakan politisi Parta Golkar yang menjabat sejak 17 Januari - 24 Agustus 2018 yang artinya terhitung hanya 7 bulan menjabat.

Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid Menang Lewat Gol Bunuh Diri Kiper Sevilla, Barcelona Tunda Gaji Pemain

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau 1.

KPK pun menemukan bukti bahwa Idrus Marham menerima suap bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.

Sementara itu, Idrus Marham bebas pada 11 September 2020 dari LP Cipinang, Jakarta.

Sebelumnya ia diberikan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019.

Di tingkat banding, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi penjara 5 tahun, tak terima Idrus Marham pun mengajukan kasasi.

Kala itu, Majelis Hakim MA mengabulkan hak kasasi Idrus dan memangkas vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x