KPK Menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan Enam Orang Lainnya Sebagai Tersangka

- 26 November 2020, 00:40 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo.
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo. /Tangkap layar Youtube/KPK

POTENSIBISNIS - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan, komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Total 7 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. EP sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu 25 November 2020 malam WIB.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kata dia, dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ngabalin Ceritakan Proses Menteri KKP Edhy Prabowo di OTT KPK, Ada Isyarat dari Mereka?

Berikur daftar 7 tersangka yang ditetapkan KPK, sebagai penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster.

Pertama, EP sebagai Menteri KKP; SAF sebagai Stafsus Menteri KKP; APM sebagai Stafsus Menteri KKP; SWD sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); AF sebagai Staf istri Menteri KKP; dan AM.

Kemudian sebagai pemberi, yakni SJT sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Prata (PT DPPP).

Baca Juga: Informasi Gunung Merapi Hari Ini, BPPTKG: Terjadi 45 Kali Gempa Guguran, Tetap Siaga!

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan Pasl 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: 5 Tips Nikmati Kopi Ala Kafe di Rumah, Coba Sekarang!

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Pengelenggara Negara.

Pada tanggal 21 November 2020 - 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi terkait hal ini.

Menteri KKP Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enak orang lainnya dalan kasus ekspor benih lobster. KPK menduga ada modus rekening penampung dalam kasus ini.

Kemudian KPK menjelasakan, sebagaimana dikutip dari siaran pers melalui kanal YouTube KPK RI. Pada 14 Mei 2020, EP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Pihak yang hendak menjadi eksporti benih lobster harus memenuhi penilaian Tim Uji Tuntas, sebagaimana yang tertera dalam SK tersebut.

Tim Uji Tuntas dipimpin oleh Staf Khusus Edhy bernama Andreau Pribadi Misata, selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Ada juga Staf Khusus Menteri Edhy bernama Safitri selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah