Sederet Kasus Hukum Menjerat Habib Rizieq, Meski SP3 tetap Bisa Kembali Dilanjut

10 November 2020, 14:23 WIB
Habib Habib Rizieq Pulang, Penumpang Pesawat Reschedule Jadwal Penerbangan /


POTENSIBISNIS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sudah tiba di Inndonesia, Selasa 10 November 2020 pagi tadi.

Ia kembali ke Tanah Air setelah kurang lebih tiga tahun berada di Arab Saudi.

Habib Rizieq meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 saat dirinya dihadapkan pada dugaan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2021: Mandalika Racing Team Indonesia Resmi Gabung Moto2

Ketika itu, Habib Rizieq sedang menghadapi tudingan pesan berbau pornografi dengan Firza Hussein.

Bahkan, kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Pahlawan Bagi Kesuksesan Gelandang Persib Bandung Febri Hariyadi

Dalam perkembangannya, pihak kepolisian akhirnya mengelurkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus tersebut. Meskipun begitu, bukan tidak mungkin kasus tersebut dibuka kembali.

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, menilai kasus hukum yang dituduhkan ke Rizieq tidak lantas batal hanya karena berada di negara lain.

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry di Jakarta pada Selasa, 10 November 2020, dikutip Pikiran-rakyat.com.

Menurutnya, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Tidak hanya kasus tersebut, Habib Rizieq pun dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dinilai melakukan penghinaan terhadap Pancasila.

Status hukumnya pun sama dengan masalah hukum sebelumnya. Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian kembali mengeluarkan SP3.

Sandungan hukum lainnya adalah dengan Angkatan Muda Siliwangi. Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena kata 'Sampurasun' yang merupakan salam dalam Bahasa Sunda. Dia memplesetkan kata ‘Sampurasun’ menjadi ‘Campur Racun’.

Selain itu, Habib Rizieq juga diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap telah melakukan penistaan agama dengan berkata ‘Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?’

Lagi-lagi Rizieq dilaporkan, kali ini oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono terkait tuduhan penghinaan terhadap profesi hansip.

Serangkaian kasus itu pun berpotensi kembali dilanjutkan proises hukumnya. Laporan tentang kasus hukum Habib Rizieq.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Ia mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Rizieq.

Ia menyebut pihaknya banyak menerima laporan yang menyeret nama Rizieq. Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.

"Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek," kata Yusri di Polda Metro Jaya seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Habib Rizieq Pulang, FPI Endus Upaya Kriminalisasi, Ini Tanggapan Polisi" pada tanggal 6 November 2020.***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler