Baku Tembak Bandar Narkoba vs Polisi di Sumsel, Tubuh Anak 5 Tahun Tertembak

8 November 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi peluru dan senjata api pistol. /pixabay/Republica /

POTENSIBISNIS - Baku tembak terjadi saat polisi akan menangkap terduga bandar narkoba bernama Andi di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu, 7 November 2020.

Kejadian penangkapan tak terduga bandar narkoba ini menyita perhatian warga setempat sekitar pukul 13.30 WIB.

Massa yang sempat merusak mobil petugas kaget lantaran ada suara tembakkan yang di muntahkan dari dalam rumah tersangka.

Baca Juga: Donald Trump Melawan, Sejumlah Tim Pemenangan Ajukan Gugatan di Arizona

Polisi langsung mengambil langkah tegas, lantaran sang bandar sudah mengancam keselamatan anggota dan masyarakat sekitar.

Petugas Satuan Res Narkorba Polres Musi Banyuasin (Muba), langsung bergerak cepat.

D mengutip RRI, aksi baku tembak yang dipicu muncatahan peluru dari pistol sang bandar penyebab warga sipil tembak.

Baca Juga: Nonton Siarang Langsung MotoGP Eropa 2020 Live Streaming di Trans 7 Hari Ini, 8 November 2020

Dalam operasi penangkapan itu, tidak hanya menewaskan tersangka Andi. Baku tembak tersebut juga melukai Putri (5), keponakan tersangka, yang terkena peluru milik tersangka.

Andi, warga Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, ditembak mati karena melawan petugas dengan cara menembakkan beberapa kali menggunakan senjata api rakitan, saat ditangkap.

Tidak hanya menewaskan Andi, penggrebekan juga sempat diwarnai perlawanan kepada petugas.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 jadi Momentum Agenda Kebijakan Transformasi Ekonomi Nasional

Seorang anggota Satres Narkoba, Briptu Ade Rizki, mengalami luka lecet. Selain itu, mobil petugas sempat dirusak massa.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, pelaku merupakan bandar yang sering bertansaksi Narkotika di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais.

Saat dilakukan penggerebekan pelaku pembunuhan di kamar yang yang

Tak lama, tersangka kemudian keluar dari kamar sambil memegang senjata api rakitan di tangan kanan dan golok di tangan kiri.

Tersangka kemudian menembakkan senjata apinya sebanyak 4 kali ke arah anggota Satres Narkoba.

Peluru tidak mengenai petugas dan justru mengenai Putri, keponakan tersangka sendiri.

"Tembakan pelaku ini mengenai seorang warga (Putri). Saat kejadian Putri berada di depan rumah. Karena petugas dan masyarakat sekitar, akhirnya diambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," kata AKBP Erlin Tangjaya pada Minggu, 8 November 2020.

Setelah ditembak, Andi dan Putri yang terkena luka tembak di bahu dilarikan ke RSUD Sekayu untuk menjalani perawatan, namun Andi menghembuskan nafas terakhir. Sementara Putri sudah dirujuk ke RSMH Palembang.

"Jenazah tersangka sudah diambil pihak keluarga. Untuk perkaranya sendiri kita nyatakan di SP3 atau ditutup karena meninggal dunia,” tutur Erlin.

Dari tangan tersangka berhasil mendapatkan barang berupa bukti 614,69 gram Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 6 paket besar dengan berat 600 gram, 1 paket sedang dengan berat 5,61 gram, 34 paket kecil dengan berat 9,08 gram.

Turut diamankan sepucuk Senpi rakitan laras pendek jenis revolver berikut 2 amunisi aktif dan 4 selongsong peluru masih dalam silinder.

Kemudian sebilah golok, 9 butir amunisi kaliber 38 milimeter, 8 butir amunisi kaliber 9 milimeter, 2 butir amunisi laras panjang, 1 tas selempang, 1 kantung plastik dan 2 unit ponsel. ***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler