Segera Daftar Bantuan Facebook UMKM Kembali Dibuka Simak Syarat dan Caranya Sebagai Berikut

23 Oktober 2020, 08:23 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II. /potensibisnis.com/

POTENSI BISNIS - Facebook kembali buka pendaftaran program bantuan UKM Indonesia.

Hal tersebut seiring dengan antusiasme tinggi dari pelaku UKM di Indonesia dengan bukti banyak yang mendaftar.

Pendaftaran bantuan UMKM Facebook senilai total Rp 12,5 miliar atau sekitar Rp 31 juta per orang kembali dibuka. Cara daftar bantuan ini dilakukan secara online meskipun tidak mempunyai akun Facebook.

Baca Juga: Harga Emas Jumat 23 Oktober 2020, Komoditas Emas Antam Turun Harga Sementara UBS Jalan di Tempat

Pendaftaran bantuan ini kembali dibuka hingga 2 November 2020 dengan cara klik link Facebok Grants yang tersedia di artikel ini.

Sebelumnya Bantuna UKM Facebook tersalurkan dana bantuan sebesar Rp12,5 miliar kepada UKM Indonesia di awal Oktober.

Sayangnya, pelaku UMKM di Indonesia yang berhak dapat bantuan ini harus berlokasi di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Jalan Berliku Rizky Febian Diluar Dugaan Anya Geraldine Kemukakan Alasan Menolak Pacaran

Berdasarkan siaran pers Facebook, Pelaku UKM sudah mendaftar mulai hari ini hingga 2 November 2020 mendatang, pada Kamis 22 Oktober 2020.

Bantuan UMKM Facebook senilai Rp 12,5 miliar ini akan diberikan kepada 400 pelaku bisnis kecil di Indonesia yang masing-masing akan mendapatkan dana sebesar Rp 31.017.300 dengan rincian Rp19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp11.631.500 dalam kredit iklan opsional.(jumlah ini hanya perkiraan Facebook).

 

Baca Juga: SBY Berduka Sebab Sahabat Lama Wafat, 'Beliau Komitmennya Amat Tinggi menjadikan Islam yang Damai'

Facebook menyebut, program dana bantuan UKM ini tersedia bagi pelaku UKM yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di Indonesia.

Selain Indonesia, Facebook berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada maksimum 30.000 bisnis kecil yang memenuhi syarat di lebih dari 30 negara.

Facebook bekerja sama dengan perusahaan Deloitte Consulting dan Goodera untuk melakukan pengecekan dan menyeleksi pendaftar yang masuk, hingga mendistribusikan dana bantuan kepada UMKM terpilih.

Baca Juga: Teriakan Neng Yeti Jam 1 Pagi jadi yang Terakhir, Wanita Hamil 7 Bulan Sudah tak Bernyawa Penuh Luka

Program bantuan dana UKM Facebook bagi yang telah memenuhi syarat lalu terdaftar di Indonesia.

Untuk persyaratannya sebagai berikut:

1. Pelaku UKM wajib memiliki 2-50 karyawan;
2. Telah menjalani usaha lebih dari 1 tahun;
3. Sedang menghadapi kesulitan dikarenakan pandemi Covid-19

Bagi Anda yang merasa telah memenuhi syarat di atas dapat mengunjungi situs https://www.facebook.com/business/boost/grants untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Untuk mengakses Facebook Grants Application Page, bisa mengunjungi https://www.facebook.com/business/boost/grants, dan apabila ingin mengakses Business Resource Hub, melalui website https://www.facebook.com/business/resource.

Sementara untuk mengakses Free Facebook Webinars, melalui https://www.facebook.com/business/boost/webinars-online-learning.

Seperti dikabarkan beritadiy.pikiran-rakyat.com sebelumnya artikel berjudul, "Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook, Klik Link Ini agar Dapat Rp 31 Juta".

Dokumen syarat untuk mendaftar bantuan UMKM Facebook:

1. Akta Pendirian entitas bisnis.

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis.

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.

Cara daftar bantuan UMKM Facebook secara online:

1. Akses situs atau link https://www.facebook.com/business/small-business/grants

2. Geser ke bawah sampai bagian “Bagaimana cara mengajukan permohonan?", lalu masukkan lokasi negara, yakni Indonesia.

3. Klik pilihan “Lanjutkan ke situs partner”. Anda akan diarahkan ke situs Goodera

4. Klik “Daftar Sekarang” dan lengkapi data diri dan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan.***(Iman Fakhrudin/BeritaDIY)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler