Jadwal Operasi Zebra 2020 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, 3 Pelanggar Ini akan Ditindak

22 Oktober 2020, 13:43 WIB
Jadwal Operasi Zebra 2020 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, 3 Pelanggaran Ini akan Ditindak /PMJ/Polda Metro)/

POTENSIBISNIS - Masyarakat yang ada di wilayah hukukm Polda Metro Jaya, pihak kepolisian akan menggelar Operasi Zebra 2020.

Rencananya Operasi Zebra digelar selama dua pekan lamanya, mulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.

Dikutip dari PMJNEWS, operasi Zebra itu, pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan pre-emtif dan preventif.

Baca Juga: Penjelasan Istana Terakait Isu Reshuffle 18 Menteri Kabinet Indonesia Maju

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Untuk Operasi Zebra itu, pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan pre-emtif dan preventif.

Misalnya, polisi akan lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum.

Namun, masyarakat tentu harus tetap mematuhi aturan yang ada tentang tertib berlalulintas.

Dalam Operasi Zebra 2020 ini, jika ada pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain, maka petugas akan melakukan tidakan sesui prosedur.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” beber Sambodo.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Contohnya, lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, maka terancam pidana kurungan atau denda.

"Menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler