POTENSIBISNIS - Presiden Joko Widodo meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Program ini sebagai satu di antara skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.
BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan pemerintah.
Baca Juga: Sang Ayah Kaget Lihat Anaknya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, 'Dia Bersujud Sambil Nangis'
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Dalam artikel "Cek Persyaratan Resmi Untuk Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta", penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini.
Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.
Syarat-syarat:
Warga Negara Indonesia
Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki Usaha Mikro
Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Bagaimana cara mendapatkannya?
Untuk masyarakat yang memenuhi syarat, bisa menyurati atau menelpon Dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
Setelah itu, dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.
Selain itu bisa diusulkan ke:
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/lembaga
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha
Nomor telepon.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.***