Geram Pemerintah Ancam Pelajar dan Mahasiswa Ikut Demo, Fadli Zon: Itu Melanggar HAM

18 Oktober 2020, 23:05 WIB
politisi Fadli Zon /tangkapan layar Instagram @fadlizon/


POTENSI BISNIS - Unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR RI, Fadli Zon. Menurutnya, demonstrasi bukan perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan.

Fadli Zon menyoroti ancaman dalam bentuk surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sebelum Bentuk KAMI, Gatot Nurmantyo: Orang Lain Bulan Madu Saya Hanya Menikah

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, geram dengan ulah pemerintah dengan mengancam pelajar dan mahasiswa untuk berunjuk rasa.

Ada juga ancaman ‘blacklist’ Surat Keterangan Cukup Kelakuan (SKCK) kepada para pelajar yang ikut demonstrasi.

Kedua hal itu, sambungnya adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga: Keistimewaan Puasa Senin-Kamis Lengkap dengan Niatnya Menggunakan Bahasa Indonesia

“Bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM),” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, pada Minggu 18 Oktober 2020.

Mantan wakil ketua DPR RI itu menekankan bahwa berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan.

“Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Dilengserkan Lewat Demo UU Ciptaker dan Mosi Tidak Percaya? Kader PDIP: Mimpi di Siang Bolong

Dikatakan Fadli Zon, Polisi tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undangpun yang melarangnya.

Seperti dikabarkan galamedia.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel judul, "Fadli Zon Geram Pemerintah Main Ancam Mahasiswa dan Pelajar Ikut Demo: Itu Melanggar HAM!!!".

Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Bosnia Herzegovina: Garuda Muda Fokus Jelang Dua Laga Terakhir

“Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. UU hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi,” kata Fadli Zon.

Eksploitasi yang dimaksud adalah anak-anak ikut aksi karena dibayar. Tapi kalau mereka ikut karena kesadarannya sendiri, maka aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.

“Saya kira para pelajar kita, terutama anak-anak SMA dan STM, bukanlah anak-anak kemarin sore. Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik,” tegasnya.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler