PSBB Jakarta Oktober 2020 Kafe Boleh Buka Asal Patuhi Aturan, Denda Rp160 Juta Jika Ngeyel

11 Oktober 2020, 17:54 WIB
Anies Baswedan /Humas Pemprov DKI Jakarta /

POTENSI BISNIS - Pergub 101 Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan berlaku pada Senin 12 Oktober 2020.

Kabar baiknya, selain sekolah tempat makan, cafe, akan dibuka Senin 12 Oktober 2020.

Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 berkenaan dengan persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Trans7 MotoGP Le Mans, Cek Link di Sini

Dalam pasal 1 ayat 12 ditulis Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

  1. Persyaratan untuk membuka usaha di masa PSBB Jakarta Oktober 2020 Longgar adalah:
  2. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  3. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
  4. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
  5. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
  6. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung
  7. Menyediakan hand sanitizer
  8. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
  9. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19
  10. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jakarta Oktober 2020 Longgar, Siap Siap Sekolah Mulai Dibuka Senin Besok

Jika Pelaku Usaha tidak mematuhi poin poin diatas, maka akan dikenakan sanksi senilai Rp150 Juta

"Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," tulis pasal 12 ayat 4 huruf C

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI akan melonggarkan kebiakan rem darurat ibu kota pada Senin, 12 Oktober 2020 besok.

Baca Juga: Pemerintah Diguyur Berbagai Tudingan, Mahfud MD: September Pro Komunis, Oktober Pro Kapitalis

Mulai Senin, Anies Baswedan akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Keputusan itu disampaikan melalui keterangan tertulis dalam situs pemprov DKI, pada Minggu, 11 Oktober 2020.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.

Selain itu Anies Baswedan pada Minggu 11 Oktober 2020 dalam keterangannya menjelaskan kebijakan rem darurat akibat peningkatan kasus positif akan di longgarkan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap" ujarnya.

Namun Dia juga menegaskan meskipun dilonggarkan, karena penyebaran masih terjadi maka kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan harus menjadi prioritas.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," imbuhnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler