POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penangkalan tersebut telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk periode 6 bulan.
"Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.
Ali menyatakan bahwa penangkalan dilakukan agar Gus Muhdlor dapat diperiksa terkait kasus tersebut.
Dia menjelaskan bahwa penangkalan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," tukasnya.
Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
"Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Rp 25 Ribu Koin Shopee Langsung Cair Hari Ini, Simak Selengkapnya
Kendati demikian, Ali belum memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai peran dan dakwaan spesifik yang dihadapi Ahmad Muhdlor Ali.
Menurutnya, KPK akan mengungkapkan perkembangan kasus tersebut secara bertahap.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.***