Pengesahan Perkawinan Semua Agama di KUA Berpotensi Mengurangi Kesakralan

7 Maret 2024, 15:00 WIB
KUA akan melayani pernikahan seluruh agama, tidak hanya agama Islam saja /bandung.go.id

POTENSI BISNIS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini mengusulkan agar Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama. "Mungkin itu bagus agar semua agama bisa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)," Respons atas usul tersebut pun beragam. Meskipun ada yang memberikan dukungan, namun tak sedikit pula yang menolaknya.

Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyarankan Kementerian Agama untuk mempertimbangkan dengan matang usulan tersebut guna menghindari potensi kegaduhan.

Ia menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku saat ini, KUA masih berada di bawah Ditjen Bimas Islam yang mengurusi aspek-aspek keislaman.

Baca Juga: 1 Ramadhan 2024 Jatuh pada Hari Apa? Simak Penjelasanya Berikut Ini

Abbas menambahkan, "Jika aturan ini tidak diubah, maka pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab penghulu, baik untuk pasangan Kristen, Buddha, atau Hindu.

" Ia juga menyoroti penggunaan tanah wakaf oleh banyak KUA yang telah ditetapkan untuk kepentingan umat Islam, sehingga penggunaannya untuk agama lain bisa menimbulkan masalah.

Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan Perdamaian di Persatuan Gereja-gereja Indonesia, juga menyarankan agar rencana ini dipertimbangkan dengan seksama.

Menurutnya, dalam ajaran Kristen, perkawinan dianggap sah apabila dilangsungkan di gereja dan diberkati oleh pendeta, serta tercatat secara resmi di Kantor Catatan Sipil.

Lokra menekankan bahwa pencatatan perkawinan di KUA akan melanggar dua aturan sekaligus, yaitu Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 7 Maret 2024: Nuna Tegaskan ke Anggun Tak bakal Bisa Hancurkan Rumah Tangganya

Seftianicha Windri Pindia, seorang warga yang menikah di Gereja Jemaat Allah Indonesia (GJAI), mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap usulan ini.

Menurutnya, usulan tersebut berpotensi mengurangi kesakralan perkawinan, karena dalam keyakinan Kristen, pemberkatan harus dilakukan di gereja oleh pendeta. Dia menambahkan, "Meskipun dilakukan di KUA, namun pemberkatan harus tetap dilakukan oleh pendeta.

Jadi, saya tidak sepenuhnya mendukung." Jepri Zebua juga memiliki pandangan serupa, ia khawatir usulan Menteri Agama tersebut akan membuka celah baru untuk praktik pungutan liar.

Zainal Mustamin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan KUA untuk menjadi tempat perkawinan bagi semua agama. Ia menegaskan hal ini dalam pernyataannya di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024. "KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan di masa mendatang.

Oleh karena itu, kami sedang merancang program Bimbingan Perkawinan lintas agama," katanya.

Baca Juga: Sinetron Cinta Tanpa Karena RCTI: Eki Kesulitan Cari Bukti Anggun Dalang Penjebakan Dipta, Sosok Ini Beraksi

Mustamin menjelaskan bahwa bimbingan perkawinan adalah hak bagi calon pengantin, termasuk mereka yang non-Muslim. Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan kualitas ketahanan keluarga di Indonesia dapat meningkat.

"Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik itu keluarga Muslim maupun non-Muslim," tegasnya. Mustamin juga menyebutkan bahwa Kemenag akan melibatkan penyuluh agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu dalam program ini.

Setiap agama akan memberikan bimbingan kepada calon pengantin sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Direktorat KUA akan memberikan bimbingan kepada calon pengantin dengan melibatkan penyuluh agama dari masing-masing agama yang bersangkutan.

"Mereka akan memberikan bimbingan kepada calon pengantin dengan sudut pandang teologis yang sesuai dengan agama mereka," ucapnya.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler