Usut Kasus Korupsi APD, KPK Periksa Eks Pejabat Kemenkes

6 Februari 2024, 06:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemeriksaan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kememenkes) periode 2018-2021, Engko Sosialine Magdalene, pada hari Senin, 5 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Engko dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan kasus yang diduga melibatkan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Peluang Usaha Rumahan dalam Industri Kecantikan: Dari Skincare hingga Makeup

"Hari ini (5/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Engko Sosialine Magdalene," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 5 Februari 2024.

Ali juga menambahkan bahwa KPK tidak hanya memanggil Engko, tetapi juga mengundang Harmensyah, yang menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari tahun 2019 hingga 2020, untuk diperiksa sebagai saksi.

"Harmensyah (PNS/Sestama BNPB Tahun 2019-2020)," jelasnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Bandung yang Ada Live Music

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan mencapai lebih dari Rp625 miliar.

"Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh. Sekitar Rp625 miliar lebih," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Bandung Berdasarkan Jenis Makanan dan Minuman

Ali menjelaskan, pihaknya akan mengonfirmasi perhitungan kerugian negara tersebut dengan para ahli. Dia menegaskan bahwa KPK bertekad untuk menyelidiki kasus ini sampai ke akar-akarnya.

"Nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian, kami panggil tersangkanya. Lakukan penahanan dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan," tuturnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler