Daftar Prakerja Gelombang 8 Berikut Syarat dan Cara Lengkap yang Tidak Banyak Diketahui Orang

11 September 2020, 06:10 WIB
tangkap layar instagram @prakerja.go.id, prakerja gelombang 8 remi dibuka /instagram/prakerja.go.id

POTENSI BISNIS - Setelah ditutupnya kartu prakerja gelombang 7 pada kamis 10 September 2020 lalu, kini kartu prakerja gelombang 8 resmi dibuka.

Saat mendaftar kartu prakerja gelombang 8, harus dipersiapkan langkah cerdas supaya diterima dan lolos ketika pengumuman.

Namun sebelum itu, anda harus mendaftarkan diri secara online dan mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi.

Baca Juga: Sinopsis Film Kabhi Alvida Naa Kehna Tayang di ANTV Pukul 13.45 WIB

Dokumen tersebut seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor handphone seluler yang aktif, serta email yang sering digunakan.

Selain itu, peryaratan utama calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id.  Berikut tahapannya:

1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif

2. Klik kolom Daftar

3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi

4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email

5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja

Artikel ini telah tayang sebelumnya di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul :"Jangan Menyerah, Ini Syarat Yang Tepat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Terbaru"

Setelah beres membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

Baca Juga: Kabar Gembira: Sri Mulyani Bakal Bagikan BLT Sampai Tahun Depan, Dananya Sudah Disiapkan

Langkah selanjutnya, masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja

1. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan

2. Klik Selanjutnya

3. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar

4. Jika sudah, klik Selesai

Pasca selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar. Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan. Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti.***(Fauzan Evan/mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler