Pemerintah Kali Ini Meluncurkan Banpres Produktif untuk UKM

24 Agustus 2020, 18:29 WIB
Jokowi imbau agar pelaku UMKM tetap patuhi protokol kesehatan.* /Instagram.com/jokowi

 

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah meluncurkan berbagai skema insentif untuk pelaku Usah Mikro Kecil. 

Hal ini ditujukan agar pelaku usaha mikro kecil mampu bertahan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Program tersebut diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dianamakan Banpres Produkti Usah Mikro (BPUM)

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Senin Pagi 24 Agustus 2020 Ditaksir Melanjutkan Penguatan 

Jokowi pun menyampaikan BPUM ini sebagai skema insentif untuk pelaku usaha mikro kecil

"Dalam empat bulan ini berbagai skema yang telah diluncurkan pemerintah, di antaranya Subsidi bunga, Insentif pajak untuk UMKM, Kredit modal kerja yang baru dan penempatan dana dipertahankan untuk usaha -usaha mikro kecil dan menengan," kata Jokwi dalam pembukaan peluncuran BPUM, di Istana Merdeka Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Maka dari itu, dirinya berharap BPUM ini dapat digunakan sebagai tambahan modal kerja bagi UMKM agar lebih produktif.

"Ini sudah disampaikan, ini adalah hibah bukan pinjaman bukan kredit tapi hibah, gerakan ini digunakan betul-betul untuk tambahan modal untuk menambah barang dagangan kita," jelasnya.

Baca Juga: Pangandaran Diguncang Gempa Dua Kali, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sebagaimana dilansit PotensiBisnis.com dari Pikiran-rakyat.com "Luncurkan Banpres Produktif untuk UMKM, Jokowi: Ini Hibah, Bukan Pinjaman", pada saat diluncurkan, BPUM akan diberikan kepada satu juta usaha mikro kecil pada bulan Agustus.

Menurutnya, BPUM senilai Rp2,4 juta per-pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan dapat menambah skema intensif yang selama ini telah diberikan.

Intensif yang dimaksud Presiden Jokowi adalah subsidi bunga, intensif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan.

Dana tersebut pun akan langsung diberikan langsung kepada pihak UMKM melalui rekening.***(Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler