Chuck Putranto, Eks Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Dibebaskan dan Tidak Dipecat sebagai Anggota Polri

29 Juni 2023, 22:05 WIB
Chuck Putranto Bebas dan Tak Dipecat /PMJNews

POTENSI BISNIS - Chuck Putranto, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, resmi bebas dari penjara.

Selain itu, keputusan untuk memberhentikan Chuck Putranto sebagai anggota Polri juga dibatalkan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kutuk Aksi Bakar Mushaf Al Qur'an di Swedia

Polri memutuskan untuk mencabut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck Putranto setelah dia mengajukan banding.

"Putusan majelis banding menyatakan bahwa Chuck tidak di-PHD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan pada Kamis, 29 Juni 2023.

Dengan putusan banding ini, Chuck saat ini masih memegang status sebagai anggota Polri. Ramadhan menjelaskan bahwa Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Chuck.

"Chuck mendapatkan demosi selama satu tahun," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mendidik Anak yang Benar Sejak Dini Menurut Ustad Solmed

Jhonny Manurung, pengacara Chuck Putranto, mengkonfirmasi bahwa kliennya dibebaskan pada bulan Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

"Iya, dia sudah bebas," kata Jhonny saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis, 29 Juni 2023.

Jhonny menjelaskan bahwa Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, dia menggunakan asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid. Selain itu, dia sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya sejak Agustus tahun lalu," jelasnya.

"Sebagai bentuk asimilasi, masa tahanannya berkurang, dan inilah yang membuatnya langsung bebas setelah mendapat asimilasi," tambahnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Marsha Pura-Pura Takut hingga Peluk Al Saat Terjebak di Lift, Respon Suami Andin Buat Mutia Malu

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta atau tiga bulan kurungan terhadap Chuck Putranto. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Chuck terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat kasus ini, Polri mengadakan sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil sidang etik menyatakan bahwa Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa ada dua sanksi yang diberikan kepada Chuck. Sanksi pertama adalah sanksi etika, sedangkan sanksi kedua adalah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi yang diberlakukan adalah penempatan di tempat khusus selama 24 hari, mulai dari 5 hingga 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi pada Jumat, 2 September 2022.

Selain itu, sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Menurut Irjen Dedi, Chuck Putranto juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti.

"Ketidakberdayaan Chuck dalam mencegah perusakan barang bukti tersebut mengakibatkan kendala dalam proses penyidikan pidana yang ditangani oleh Bareskrim, karena tiga unit DVR CCTV yang merupakan petunjuk utama telah rusak," ujar Dedi.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler