Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas, Kedua Tersangka Penganiayaan Tempati Satu Sel

28 Mei 2023, 15:06 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. /PMJ News

POTENSI BISNIS - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditahan selama 14 hari.

Baca Juga: Gegara Pria Tampan Ini Marsha Jadi Tobat hingga Bongkar Kedok Sekar pada Aldebaran, IKATAN CINTA

Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno mengatakan kedua tersangka kasus penganiayaan tersebut ditempatkan dalam satu sel di Blok Manepaling.

Baca Juga: TERBARU Ikatan Cinta: 15 Tahun Terpisahkan, Namira Tahu Marsha Adalah Kak Mutia Usai Lihat Ini, Bukan Kalung

Namun, tak hanya Mario Dandy dan Shane Lukas saja, tapi dalaam sel tersebut juga ada tahanan lainnya.

"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," ujar Ali Sukarno, Minggu (28/5/2023) dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Terbongkar! Rencana Besar Sekar Habisi Keluarga Alfahri, Marsha Terpaksa Kotori Tangannya, Ikatan Cinta

Ditanya soal penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ali belum menjelaskan secara detail. Pun demikian dengan jumlah napi dalam satu sel tersebut.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler