POTENSI BISNIS - Polisi berhasil meringkus seorang perempuan berinisial L, DPO selama tujuh tahun yang merupakan otak di balik pengeroyokan dan percobaan pembunuhan suaminya yang bernama Gerry Tanuwijaya.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi membenarkan jika pihaknya telah menangkap tersangka L di Bali.
Baca Juga: Dibuly Soal Tampilan Fisik Sejak SMA, Aurel Hermansyah Berbagi Kisah Menjadi Glowup Tanpa Oplas
"Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu disana," ujar Bobby dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut, bobby mengatakan, pihaknya melakukan penahanan pelaku tersebut sambil proses pemberkasan.
Baca Juga: Netizen Bilang Toko Emas Berjalan ke Ibu Kandung Ayu Ting Ting Usai Posting Video di TikTok
Kemudian, kata Bobby, penyidik sudah menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Jadi tinggal nunggu P21 (lengkap)," tuturnya.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Aurel Hermansyah Umumkan Hamil Lagi: Menuju 4 Bulan
Lebih lanjut, Bobby menambahkan, penyidik masih melakukan pemburuan terhadap satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni berinisial AD.
"Itu masih DPO. L sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Bobby mengungkapkan pelaku L akan disangkakan dengan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.***