Ribuan Hewan Kurban di Kota Bandung Ditemukan Tak Layak Jual, Kok Bisa?

29 Juli 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi hewan kurban/ /pixabay/knarrhultpia

POTENSI BISNIS - Sebanyak 12.826 ekor hewan yang dijual di seluruh wilayah Kota Bandung ditemukan sekitar 12,6 persen di antaranya tidak layak dan tidak sehat untuk kurban.

Hal demikian dinyatakan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar. Menurutnya, tim Satuan Tugas (Satgas) saat memeriksa sejumlah hewan kurban yang akan dijual.

Satgas Pemeriksaan Hewan mendapati 10,7 persen hewan kurban yang dijual di lapangan belum memenuhi kriteria usia. Bahkan hewan kurban tersebut dipaksakan dijual dengan harga murah.

Baca Juga: Potensi Bisnis.com Menyapa Pelaku UMKM Tanah Air

Seperti dikutip dari Fixindonesia.Pikiran-Rakyat.com, Satgas Pemeriksa Hewan sudah memeriksa di 24 Kecamatan.

"Kita sudah periksa di 24 kecamatan, kebanyakan karena usia belum cukup, gigi belum tanggal itu yang mendominasi sekitar 10 persen. Lalu sisanya, disebabkan penyakit ringan seperti, sakit kulit, sakit mata dan mencret," kata Gin Gin Selasa 28 Juli 2020 kemarin, di Balai Benih Ikan Cibiru, Kota Bandung.

Hingga 27 Juli 2020, kata dia, telah memeriksa 3.828 ekor sapi. Di mana sebanyak 3.653 ekor dinyatakan sehat dan layak untuk kurban. Sementara 175 ekor, dinyatakan tidak layak dan tidak sehat. Sedangkan 144 ekor lainnya masih belum cukup umur.

Tidak hanya itu, Satgas Pemeriksa Hewan juga telah memeriksa sebanyak 8.978 ekor domba. Dari jumlah ini, 7.721 ekor domba dinyatakan layak dan sehat untuk kurban. Sedangkan sebanyak 1.077 ekor didapati umurnya belum cukup, dan 180 lainnya berkelamin betina, sakit dan cacat.

Kemudian terdapat 20 ekor kambing diperiksa dan ditemukan 4 ekor yang tidak layak dan tidak sehat.

"Untuk hewan kurban yang sehat dan layak diberikan kalung, sedangkan yang tidak sehat diberikan tanda spray hijau kemudian kita berikan obat dan dipisahkan. Kalau sudah sembuh boleh dijual lagi, jika tidak jangan dijual harus dipisahkan atau dikembalikan lagi," ujarnya.

Gin Gin pun mewajibkan selain label kalung penanda sehat dan layak, hewan kurban perlu mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain menjamin kualitas hewan yang dijual, paling utama bagi hewan yang berasal dari luar Kota Bandung.

"Sekitar 96 persen pangan yang masuk ke Kota Bandung termasuk hewan dari luar kota. Kalau ingin memastikan, di awalnya masyarakat lihat saja ada SKHH atau tidak. Jika ada penjual yang tidak memiliki surat tersebut, bisa langsung mengadukan pada kami untuk pemeriksaan," paparnya.

Tidak hanya itu, Gin Gin juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi penjualan hewan kurban di wilayahnya. Demikian hal tersebut sebagai langkah untuk memastikan kualitas hewan kurban yang layak dan sehat.

"Jika menemukan hewan belum diperiksa, maka laporkan kepada kami. Lalu kami akan turunkan tim dari Satgas Pemeriksa Hewan. Pasalnya kami akan terus bekerja sampai H+3," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler