Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dilaporkan lagi oleh Kamarudin Simanjuntak, Kali Ini Soal Pencurian

16 Februari 2023, 16:22 WIB
Keluarga brigadir j kembali laporkan Ferdy Sambo CS terkait pencurian uang /PRMN/

POTENSI BISNIS - Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sukses digelar pada Rabu, 15 Februari 2023, kemarin.

Pasca Sidang Vonis tersebut, Ferdy Sambo kembali dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Februari 2023: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer Hargai Intuisi, Tetap Fokus pada Tujuan

Tak tanggung-tanggung, Kamarudin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi diduga merugikan Brigadir J dengan nominal Rp200 juta.

Menurutnya, total kerugian Brigadir J ditaksir Rp200 juta yang terdiri dari dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas kapolri dan lima rekening bank milik Brigadir J.

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Usai insiden duren tiga, uang Brigadir J hilang Rp200 juta menurut Kamarudin Simanjuntak.

"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Februari 2023: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Jadikan Hari Ini Lebih Spesial

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika masyarakat yang tinggal di negara hukum sudah seharusnya patuh terhadap hukum.

Apapun barang yang dimiliki korban harus dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rosti Simanjuntak meminta untuk mengembalikan barang-barang milik putranya kepada pihak keluarga.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti Simanjuntak.

Baca Juga: Awas! Ini 5 Dampak Buruk pada Kesehatan Akibat Penggunaan Headphone Terlalu Lama

Laporan keluarga Brigadir J ini dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Hal itu berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.

Kasus tersebut kini ditangani kepolisian dengan laporan polisi bernomor LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler