Tampak Berseragam Oranye, Rizky Billar Resmi Jadi Tahanan Polres Metro Jakarta

13 Oktober 2022, 18:03 WIB
Buntut KDRT yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora, Rizky Billar resmi jadi tahanan. // PMJ News/ Fajar

POTENSI BISNIS - Buntut kekerasan dalam rumah tanggga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora, Rizky Billar resmi jadi tahanan.

Kemarin, Rizky Billar dinaikan statusnya sebagai tersangka, dan hari ini Polres Metro Jakarta Selatan resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Dengan penetapan tersebut, Rizky Billar mulai diperlihatkan kepada media dengan memakai seragam oranye (baju tahanan).

Baca Juga: Pantes Andin Kena Culik, Agus Rimba Ternyata Kerja Sama dengan Sosok Ini, Aldebaran Tak Dian di Ikatan Cinta

Untuk sementara, Rizky Billar akan ditahan dalam waktu singkat, yaitu selama 20 hari kedepan.

"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: IKATAN CINTA: Malang, Belum Beres Urusan Perusahaan dan Kehamilan Siena, Kini Nino Harus Rela Kehilangan...

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.

“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Baru Kali Ini Aldebaran Murka ke Rendy, Keteledoran Ady hingga Membuat Andin Berhasil Diculik, Ikatan Cinta

“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya.***

Editor: M Zam Zam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler