Update Kasus KDRT Lesti Kejora: Rizky Billar Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Bui

- 13 Oktober 2022, 07:15 WIB
Gimana Nasib Baby L? Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Atas Laporan Lesti Kejora
Gimana Nasib Baby L? Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Atas Laporan Lesti Kejora /Instagram

POTENSI BISNIS - Rizky Billar resmi jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora usai diperiksa selama tujuh jam.

Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2022 kemarin.

Naiknya status dari saksi terlapor menjadi tersangka, Rizky Billar terancam 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Murka, Aldebaran Pecat Felicia Gegara Andin Hilang di Kamar Rumah Sakit Dibawa Agus Rimba

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

“Malam ini saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan.

Berdasarkan peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat (1).

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Zulpan menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang kekerasan fisik terhadap korban, diperkuat dengan bukti lain termasuk hasil visum.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x