BERSYARAT! Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas

20 Juli 2022, 09:29 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara secara bersyarat. /Ditjen PAS/

POTENSI BISNIS - Habib Rizieq Shihab hirup udara bebas pada 20 Juli 2022, setelah menjalani kurungan badan selama 1,5 tahun lamanya.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara secara bersyarat.

Sebelum Habib Rizieq Shihab keluar dari penjara beredar foto-fotonya sedang menandatangani berkas pembebasan.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta: Istri Ditampar Andin, Nino Pasang Badan, Elsa Makin Jadi Dibela Mantan Suami Kakaknya

Tampak dari foto, kondisi fisik Habib Rizieq Shihab terlihat sehat. Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 12 Desember 2020 lalu.

Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dia ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Beberkan Alasan Sindir Jenderal Dudung, Habib Bahar: Dia Sebut Habib Rizieq, Kenapa Saya Harus Sebut Bapak

Dikutip dari berita pikiran-rakyat.com berjudul Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara, kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Bahar bin Smith Endus Bau Pengkhianatan pada Habib Rizieq: Siapapun Ente

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster Wilayah Bandung Kulon 20-23 Juli 2022

Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com

 

Editor: Muhammad Sadili

Tags

Terkini

Terpopuler