Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster, Kemenkes: Mari Hentikan Perdebatan

26 Maret 2022, 13:31 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster, Kemenkes: Mari Hentikan Perdebatan /Unsplash/Fasyah Halim

POTENSI BISNIS - Syarat mudik Lebaran 2022 mengharuskan pemudik sudah mendapat vaksin booster. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan alasan mengenai aturan tersebut.

Menurutnya, aturan diberlakukan karena mobilitas mudik jauh lebih masif daripada mobilitas gelaran penonton ke Sirkuit Mandalika.

Baca Juga: Mustahil Nino Culik Reyna Justru Lakukan Hal Ini hingga Bikin Al dan Andin Bangga, Ikatan Cinta Malam Ini

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi," kata Nadia, Sabtu, 26 Maret 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News. 

Nadia mengungkapkan jika vaksin booster penting dilakukan untuk kebaikan bersama.

"Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," ujarnya. 

Nadia menjelaskan, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022, menunjukkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Maka dari itu, jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah penonton balapan MotoGP Mandalika, yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Andin Lakukan Kesalahan hingga Kehadiran Nino Sangat Berharga bagi Reyna

"Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua," jelas Nadia. 

Nadia juga menyebut bahwa resiko penularan makin tinggi terjadi jika belum di vaksin booster.

"Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman," lanjutnya.

Menurut Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. 

Nadia mengatasi, pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi.

Mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

Baca Juga: Atta Halilintar Keceplosan Sebut Ameena Hanna Nur Atta Ganteng, Aurel Hermansyah: Parah Banget

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya," katanya. 

"Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap" tegas Nadia. 

Nadia menyampaikan, dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri saja. 

Namun, sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19, mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,” ujar Nadia.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler